Thursday, 9 November 2017

Prosedur Pendirian Perkumpulan Berbadan Hukum Forex Kaufen


Rumsan Masalah8230823082308230823082308230823082308230823082308230823082308230823082308230823082308230823082308230. 1 Tujuan Penulisan8230823082308230823082308230823082308230823082308230823082308230823082308230823082308230823082308230. 2 BAB II PEMBAHASAN Sejarah Perkembangan di Indonesia823082308230823082308230823082308230823082308230823082308230823082308230.3 Konsep Koperasi8230823082308230823082308230823082308230823082308230823082308230823082308230823082308230823082308230. 5 Lambang Koperasi823082308230823082308230823082308230823082308230823082308230823082308230823082308230823082308230. 5 Cirri-ciri 8230823082308230823082308230823082308230823082308230823082308230823082308230823082308230823082308230823082308230. 5 Unsur-unsur Koperasi82308230823082308230823082308230823082308230823082308230823082308230823082308230823082308230. 6 Fungsi dan Peranan Koperasi8230823082308230823082308230823082308230823082308230823082308230823082308230823082306 Landasan Koperasi Indonesia823082308230823082308230823082308230823082308230823082308230823082308230823082308230.8 Cara Mendirikan Koperasi823082308230823082308230823082308230823082308230823082308230823082308230823082308230823010 Kelebihan dan kekurangan Koperasi82308230823082308230823082308230823082308230823082308230823082308230823011 BAB III PENUTUP Daftar Pustaka 823082308230823082308230823082308230823082308230823082308230823082308230823082308230823082308230823082308230.iii A. latar Belakang Masalah Koperasi merupakan bentuk Perusahaan Organisasi dimana tujuan utama nya bukan mencari keuntungan tetapi mencari kesejahteraan Dari anggotanya. Koperasi sebagai Perkumpulan untuk kesejahteraan bersama, melakukan usaha dan kegiatan von bidang pemenuhan kebutuhan bersama dari para anggotannya. Koperasi mempunyai peranan yang cukup besar dalam menyusun usaha bersama dari orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi terbatas. Dalam rangka Usaha untuk memajukan kedudukan rakyat Yang memiliki kemampuan ekonomi Terbatas tersebut, maka Pemerintah Indonesien memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi. Pemerintah Indonesien sangat berkepentingan dengan Koperasi, karena Koperasi di dalam sistem perekonomian merupakan soko guru. Koperasi von Indonesien belum memiliki kemampuan untuk menjalankan peranannya secara efektif dan kuat. Hal ini disebabkan Koperasi masih menghadapai hambatan struktural dalam penguasaan faktor produksi khususnya permodalan. 1. Bagaimanakah Sejarah perkembangan Koperasi di Indonesien 2. Apakah pengertian dari Koperasi. 3. Bagaimanakah konsep Koperasi 4. Bagaimanakah lambing dan cirri-ciri Koperasi 5. Bagaimanakah unsicher-unsur Koperasi 6. Bagaimanakah fungsi dan peranan Koperasi 7. Bagaimanakah prinsip Koperasi 8. Apa tujuan Dari Koperasi itu 9. Bagaimanakah landasan Koperasi Indonesien 10. Bagaimanakah bentuk Koperasi 11. Agaimanakah cara mendirikan, keuntungan, kerugian Koperasi A. Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesien Sejarah singkat Gerakan Koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil Dari Usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi als sosial yang ditimbulkan ältester sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya Sederhana dengan kemampuan ekonomi Terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi Yang Sama, Secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan Manusia sesamanya. Di Indonesien Pada 1895 di Leuwiling, ide-ide perkoperasian diperkenalkan pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria Wiraatmadja mendirikan Bnk Simpan Pinjam untuk menulong teman sejawatan Pada pegawai negeri pribumi. Pada 1920 diadakan Genossenschaft Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Berater Voor Volks credietzwezen diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesien. Pada 1965 pemerintah mengeluarkan Undang-undang Nr. 14 th Dimana perinsip NASAKOM di terapkan di koperasi. Tahun ini juga dilaksankan munaskop II von Jakarta. Organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi sangat perlu diperbaiki. Para pengusaha dan petani ekonomi lemah säugend kali menjadi hisapan wenig tengkulak dan lintah darat. Cara membantu mereka von adalah mendirikan koperasi von kalangan mereka. Dengan demikanischen pemerintah dapat menyalurkan bantuan berupa kredit melalui koperasi tersebut. Untuk menanamkan pengertian als fungsi koperasi di kalangan masyarakat diadakan penerangan dan pendidikan kader-kader koperasi. B. Pengertian Koperasi a. Pengertian Koperasi Menurut Istilah Pengertian koperasi secara sederhana berawal dari kata 8221co8221 yang berryi bersama dan 8221operation8221 (operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian Umum, Koperasi adalah Suatu Kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan Sama, diikat dalam Suatu Organisasi Yang berasaskan kekeluargaan dengan Maksud mensejahterakan Mitglieder Nutzer. B. Pengertian Koperasi Menurut Undang 8211 Undang UU No. 25 Jahr 1992 (Perkoperasian Indonesien) Koperasi adalah Badan Usaha Yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai Gerakan ekonomi rakyat Yang beradasarkan atas dasar Asen kekeluargaan. C. Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli Berikut ini pengertian koperasi menurut para ahli. Koperasi adalah Suatu Perserikatan dengan tujuan berusaha bersama Yang terdiri atas Mereka Yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri sendiri sedemikian Rupa, sehingga Masing-Masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai Mitglieder Nutzer dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan Mereka terhadap Organisasi. 2. R. M Margono Djojohadikoesoemo Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seorang yang dengan sukanya sendeniri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya. 3. Prof. R. S. Soeriaatmadja Koperasi adalah Suatu badan Usaha Yang Secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh Mitglieder Nutzer Yang juga pelanggannya dan dioperasikan oleh Mereka dan untuk Mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya. Jadi, Koperasi adalah Asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan Usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip Koperasi, sehingga mendapatkan manfaat Yang Lebih besar dengan biaya rendah melalui Perusahaan Yang dimiliki dan diawasi Secara demokratis oleh anggotanya. ein. Konsep Koperasi Barat merupakan orgaisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan anggota. B. Konsep Koperasi Sosialis menurut konsep ini koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari system sosialisme. C. Konsep Koperasi Negara Berkembang koperasi sudah berkembang dengan cirri tersendiri yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pebinaan dan pengembangan. D. Lambang Koperasi Lambang Koperasi Indonesien memiliki arti: 1. Roda Bergigi, Melambangkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus. 2. Rantai, memiliki makna ikatan kekeluargaan, persatuan, dan persahabatan yang kokoh. 3. Padi dan Kapas, melambangkan kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi. 4. Timbangan, menggambarkan keadilan sosial bagi salah satu dasar kopersi. 5. Bintang dan Perisai, yang merupakan lambang dari PANCASILA yang berarti landasan ideal koperasi. 6. Pohon Beringin, menggambarkan simbol kehidupan yang memiliki sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesien yang berakar kokoh. 7. Koperasi Indonesien, melambangkan kepribadian koperasi rakyat Indonesien. 8. Warna Merah dan Putih, menggambarkan sifat nasional Indonesien. E. Ciri-ciri Koperasi: Beberapa ciri dari koperasi ialah. 1. Terdiri dari perkumpulan orang. 2. Pembagianischer keuntungan menurut perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi. 3. Tujuannya meringankan von beban ekonomi anggotanya, von memperbaiki kesejahteraan von anggotanya von pada khususnya von masyarakat von pada umumnya. 4. Modal tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota. 5. Tidak mementingkan pemasukan modalen / pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadi dengan prinsip kebersamaan. Adapun contoh kasus Dari Kelompok kami Kasus Koperasi KARANGASEM Membangun Kasus Kospin (Koperasi Simpan Pinjam) di Kabupaten Pinrang, Sulawawesi Selatan Yang menawarkan bunga simpanan fantastis hingga 30 pro bulan sampai akhirnya nasabah dirugikan ratusan milyar Rupiah. Bagi kalisch-kalisch yang belum pernah tahu Kabupaten KarangAsem, belakangan ini akan semakin sering mendengar nama KarangAsem di media massa. Apa pasalnya, sehingga nama KarangAsem mencuat Jawaban paling sahih sih, mencuatnya nama KarangAsem Ähnliche Suchen zu Kempasi KarangAsem Membangun. Kabupaten ini nih masih tergolong kabupaten tertinggal dengan tingkat pendidikan masyarakat yang rendah dan kondisi perekonomian daerah yang relatif 8216morat-marit8217. Die Daten können abweichen Pemda Karangasem menyebutkan pendapatan pro kapita masyarakat hanya sekitar Rp 6 juta per tahun. Pada tahun 2006 lalu, di kabupaten ini lahirlah sebuah koperasi dengan nama Koperasi KarangAsem Membangun (KKM). KKM ini dalam operasinya mengusung von beberapa nama 8216besar8217 von daerah tersebut. Pengurus KKM, misalnya, diketuai oleh Richtungs Utama PDAM Karangasem, Ich Gede Putu Kertia, sehingga banyak anggota masyarakat yang tidak meragukan kredibilitas koperasi tersebut. Dengan bekal kredibilitas tersebut, KKM tersebut mampu menarik nasabah dari golongan pejabat als masyarakat berpendidikan tinggi. KKM sebenarnya bergerak pada beberapa bidang usaha, antara lain simpan pinjam, toko dan Kapitalanlage. Salah satu layanan KKM Yang menjadi 8216primadona8217 adalah Kapitalanlagegesellschaft (Investasi Modal). Layanan Capital Investitionen yang dikelola oleh KKM menjanjikan tingkat pengembalischen investasi sebesar 150 setelah tiga bulan menanamkan modal. Dengan kondisi sosial dimana mayoritas masyarakat tergolong ekonomi kurang mampu dans juga pendidikan yang erfahrung rendah, iming-iming keuntungan sebesar itu tentunya sangat menggiurkan. Lucunya Jungs, ada juga beberapa anggota DPRD Kabupaten Karangasem yang ikut 8216berinvestasi8217 von KKM, bahkan ada yang sampai menanamkan modal sebesar Rp.400 juta. Konyolnya, walaupun KKM menawarkan produkt investasi, koperasi tersebut sama sekali tidak mengantongi ijin dari Bapepam. Pada kenyataannya, sebenarnya layanan Investitionen Kapital tersebut adalah penipuan Modell piramida uang. Sebnian nasabah yang masuk duluan, memang berhasil mendapatkan kembali uangnya sekaligus dengan 8216keuntungannya8217. Seorang pemodal misalnya, Mitgliedschaft testimoni bahwa hanya dengan bermodalkan Rp 500 ribu, dalam waktu 3 bulan ia mendapatkan hasil Rp.1,5 juta. Dengan iming-iming 150 tersebut, antara November 2007 hingga 20 Februar 2009, KKM berhasil menjaring 72.000 nasabah dengan nilai gesamt simpanan Rp.700 milyar. Secara akal sehat, tentunya sangat tidak masuk akal bahwa produk investasi KKM bisa menawarkan keuntungan Yang begitu tinggi (150 pro tiga bulan alias 600 pro Jahr). Perlu diingat, Rückkehr 150 hanya untuk nasabah saja, belum termasuk biaya operasional dan margin bagi KKM. Artinya, KKM harus menginvestasikan modal nasabah dengan Rückkehr di atas angka 150 tersebut dalam waktu tiga bulan, agar skema investition tidak ambruk. Ini tentunya boleh dikatakan mustahil bisa bertahan lama. Beruntung Bupati Karangasem, Ich Wayan Geredeg cepat bertindak, dengan meminta kepolisischen segera menutup bisnis investasi ala KKM tersebut. Hasil penyitaan Vermögen, hanya berhasil menyita Vermögenswert senilai Rp.321 milyar atah hanya separuh dari simpanan insgesamt nasabah Rp.700 milyar. Lebih dari Rp.400 milyar und nasabah tidak dapat dipertanggungjawabkan. Menurut Opini dari kelompok kami tentang masalah kasus yang di atas yang dapat di cermati ialah. Karna Kurangnya partipasi Anggota Koperasi, Kurangnya partisipasi tersebut Dikarenakan Banyak Anggota Yang Tidak Peduli Akan Kesejahteraan Koperasi Dan Keberlangsungan operativen Koperasi. Dan Yang dapat ditarik bahwa manajemen risiko sangat diperlukan dalam berbagai bidang di Koperasi Guna meminimalisir resiko Yang mungkin terjadi dalam menjalankan proses operasionalnya. Pertama 8211 Tama marilah kita panjatkan puji Syukur atas kehadirat Allah SWT Yang Telah melimpahkan rahmat dan hidayahnya kepada kita semua. Tak lupa pula salawat serta salam kami hantarkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW Yang telah merangkul Kita Dari Alam Jahiliyah menuju alam Übersetzung Islamiyah seperti saat ini. Tak lupa pula kami ucapkan terima kasih kepada Bapak Pembimbing Teguh Widodo Yang mengajar Mata Kuliah Yang senantiasa membimbing kami sehingga makalah ini dapat terselesaikan dengan baik dan lancar. Yang Mana Judul Dari Makalah ini Adalah. Kontribusi Lembaga Keuangan Mikro Nagari Dalam Penanggulangan Kemiskinan. K ami menyadari von bahwa makalah ini masih von belum sempurna dan perlu perbaikan. Dengan semangat Amar makruf dan upaya meningkatkan ilmu pengetahuan, kami senantiasa mengharapkan kontribusi pemikiran dan Saran perbaikan demi kelengkapan dan kesempurnaan makalah ini. ................................................... Pariaman, 23. September 2015 KATA PENGANTAR. I BAB 1 PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Masalah. 2 1.2 Rumusan Masalah. 4 1.3 Tujuan Masalah. 4 1.4 Manfaat Penulisan. 4 BAB II PEMBAHASAN 2.1 Sejarah KUR dalam Perspektive LKM von Sumbar. 5 2.2 Kontribusi LKM dalam Pengentasan Kemiskinan. 7 2.3 Manajemen Yang Baik Kunci Kesuksesan LKM. 8 BAB III PENUTUP 4.1 Kesimpulan. 11 KONTRIBUSI Lembaga KEUANGAN MIKRO Nagari DALAM PENANGGULANGAN KEMISKINAN Makalah ini mencoba menjelaskan peranan Lembaga Keuangan Mikro dalam penanggulangan kemiskinan. Lembaga ini bergerak di sektor keuangan, khusus didirikan untuk memberikan jasa Pengembangan Usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam Usaha skala mikro kepada Mitglieder Nutzer dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi Pengembangan Usaha Yang tidak semata-mata mencari keuntungan. Dalam Pelaksanaanya Lembaga Keuangan Körper Nagari mengalami banyak persoalan. Salah satunya dengan banyaknya kasus bantuan kredit mikro nagari yang maket. Hasil kajian membuktikan bahwa persoalan kredit maket banyak yang melibatkan pelaksana kegiatan dan anggota. Makalah bertujuan menganalisis bagaimana manajemen Lembaga keuangan mikro nagari dapat dilaksanakan dengan baik Dari perspektif Undang-Undang No. 1 tahun 2013 tentang Lembaga keuangan mikro sehingga dapat berperan baik dalam penanggulangan kemiskinan. Makalah ini secara khusus menjelaskan kemampuan manajerial pengurus als faktor pelayanan Lembaga Keuangan Mikro Nagari. Dari hasil pembahasan ini diharapkan dapat Mitgliedschaft pandangan tentang kontribusi lembaga ini dalam Proses konsep pengembangan dan pembangunan masyarakat ekonomi lemah di masa yang akan datang. 1.1 latar Belakang Masalah Merujuk Undang-Undang Nomor 1 Jahr 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM) maka Lembaga ini merupakan Lembaga formale Nichtbanken-Yang Menjadi bagian Dari penataan ekonomi Nasional. H al ini berarti bahwa dalam kegiatannya Lembaga Keuangan Mikro Nagari (LKM) Türüt andil dalam mengambil bagian bagi tercapainya kehidupan ekonomi Yang Sejahtera, baik bagi orang-orang yang Menjadi Mitglieder Nutzer Perkumpulan itu sendiri maupun untuk Nasabah dan masyarakat di sekitarnya. LKM sebagai Perkumpulan Yang khusus didirikan untuk memberikan jasa Pengembangan Usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam Usaha skala mikro kepada Mitglieder Nutzer dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi dalam mengembangkan Usaha Yang tidak semata-mata mencari keuntungan. Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesien konstitusi negara memberikan landasan bagi penyusunan dan pengelolaan ekonomi Nasional dalam rangka memberikan kesejahteraan kepada seluruh warga negara Republik Indonesien dengan Asen demokrasi ekonomi. Jelas hal ini ditegaskan dalam Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 bahwa perekonomian disusun sebagai Usaha bersama atas Asen kekeluargaan. Dalam arti Yang Lebih luas, dirumuskan Pada ayat (4) Pasal tersebut di atas, bahwa perekonomian Nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan Lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan Kemajuan dan kesatuan ekonomi Nasional. Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Yang sering disebut sebagai pelaksana ekonomi kerakyatan ini, batasannya dirumuskan dalam Undang-Undang No. 1 tahun 2013 tentang Lembaga keuangan mikro Pasal 1 ayat (1) sebagai berikut: 8220Lembaga Keuangan Mikro Yang selanjutnya disingkat LKM adalah Lembaga keuangan Yang khusus didirikan untuk memberikan jasa Pengembangan Usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam Usaha skala mikro kepada Mitglieder Nutzer dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi Pengembangan Usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan8221. Dari Pasal tersebut di atas, sudah jelas bahwasannya LKM adalah Lembaga Keuangan berbadan hukum, memiliki modal dan mendapatkan izin usaha. Bentuk badan hukum dapat saja berbentuk koperasi atau perseroan terbatas. LKM ini dalam aturan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2013 dapat dimiliki sahamnya Dari Pemerintah Kab / Kota atau badan Usaha MILIK desa, Koperasi dan warga Negara Indonesia. Adapun tujuan utama pendirian LKM ini adalah untuk meningkatkan Akses pendanaan skala mikro bagi masyarakat selain itu juga diharapkan membantu peningkatan pemberdayaan ekonomi dan produktivitas masyarakat dan membantu peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat. Karena kegiatan ini berorientasi Pada Usaha mikro, maka sasaran utamanya adalah masyarakat miskin dan atau berpenghasilan rendah dan ini juga s ebagai Gerakan ekonomi Kerakyatan. LKM mempunyai.. An....................................................... Kredit mikro ditujukan untuk orang-orang yang tidak memiliki jaminan, pekerjaan tetap, dan riwayat kredit Yang terpercaya, serta tidak Mampu untuk memperoleh kredit biasa. Kredit mikro merupakan bagian Dari keuangan mikro, Suatu layanan keuangan untuk membantu orang-orang miskin Yang mempunyai kemampuan ekonomi Terbatas. Dalam rangka Usaha untuk memajukan kedudukan rakyat Yang memiliki kemampuan ekonomi Terbatas tersebut, maka Pemerintah Indonesien memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan Perkumpulan-Perkumpulan LKM. Makalah ini mencoba memberikan perspektif tersendiri tentang bagaimana LKM dapat berkontribusi dalam penanggulangan kemiskinan di Provinsi Jawa Barat, walaupun dalam perspektif gelegen diakui Programm LKM ini sering membebani anggaran Daerah dan kinerja Daerah karena seringnya pemberian kredit ini Yang sering Macet. Untuk mengantarkan tujuan ini, makalah ini dibagi menjadi beberapa Beutel. (KUR) dalam perspektif LKM von Sumatera Barat. Bagan kedua menjelaskan rasional peruanisch LKM dalam penanggulangan kemiskinan d i Sumatera Barat. Bagan akhir merupakan kristalisasi makalah yang terangkum dalam kesimpulan dan saran. 1.2 Rumusanisch Masalah Dari Latar Belakang Yang telah di paparkan diatas dapat di rumuskan beberapa Rumusisch Masalah antara lain, sebagai berikut. 1. Bagaimana sejarah KUR dalam perspektif LKM von Sumbar. 2. Bagaimana Kontribusi LKM dalam Pengentasan Kemiskinan. Berdasarkan pembahasan diatas, dapat disimpulkan bahwa kontribusi LKM dalam penanggulangan kemiskinan sebenarnya cukup signifikan. Hanya saja seringnya kredit macet, karena disebabkan kemampuan manajerischen pengurus LKM masih terbatas. Hal ini dimaklumi karena rata-rata SDM perdesaan juga masih rendah. Hanya kemauan yang tinggi saja orang mau mengurus LKM. Untuk itu sebagai rekomendasi Perlu ada penguatan kapasitas bagi pengurus LKM Guna meningkatkan kemampuan pengelolaan ataupun manajerialnya. Tingginya peluang kredit macet di LKM juga karena malibabkan penyaluran pinjaman yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Dengan kata lain LKM Kurse für kemampuan didalam menyeleksi calon kreditur. Untuk itu sebagai rekomendasi, penulis menyarankan ada pendamping bila pinjaman sudah disalurkan. Atau alternatif lain dengan Kara Pengurus LKM menyeleksi dari sisi kepribadian si peminjam. Salah satu faktor Yang menentukan keberhasilan sebuah LKM adalah partisipasi anggotanya, dan apabila dalam LKM Telah terjadi situasi dimana Mitglieder Nutzer merasakan tidak adanya manfaat maupun nilai tambah Yang dapat diperoleh dengan bergabung di Lembaga tersebut. Hal tersebut, dapat, dimaklumi, karena, boleh, jadi, akibat, dari, buruknya, kinerja, manajerial, serta, pelayanan, nya. Kondisi tersebut Membran partisipasi Dari Anggota Akan menjadi semakin Rendah. Yang harus dibenahi segera adalah reorientasi als re-orientasi dan wieder - organisasi sebagai bangun perusahaan yang profesional. Dengan memperhatikan hal diatas, maka dengan ini penulis menyarankan. 1. Pemilihan pengurus dilakukan Harus berdasarkan Pada kemampuan Yang dimiliki oleh calon pengurus tersebut, bukan berdasarkan Pada kepentingan individu maupun golongan, namun demi kepentingan seluruh Mitglieder Nutzer LKM. 2. LKM Harus mengadakan kegiatan Pendidikan Secara Mandiri dan berkesinambungan dengan tujuan untuk meningkatkan kemampuan pengurus, pengawas, karyawan, dan Mitglieder Nutzer Pada umumnya Agar dapat memperbaiki kinerja pengelolaan dan usahanya. 3. Pengurus Harus membuat Programm-Programm Yang melibatkan Mitglieder Nutzer, sehingga dengan partisipasi Mitglieder Nutzer, diharapkan dapat menjalin Komunikasi Yang Lebih lancar antara pengurus dan Mitglieder Nutzer, dengan demikian aspirasi-aspirasi Dari Mitglieder Nutzer dapat diserap oleh pengurus nya. 4. Perlu adanya penerapan standarisasi pelayanan Yang diberikan LKM terhadap para anggotanya, dengan adanya penerapan standar tersebut, diharapkan Tingkat pelayanan nya Yang tinggi dapat Menjadi Suatu kebiasaan dan Suatu e tos kerja. 5. Perlu adanya sosialisasi oleh pengurus LKM mengenai seluruh kegiatan dan Programm Yang dilaksanakan di Lembaga tersebut kepada para anggotanya sehingga seluruh anggotanya dapat mengetahui Secara langsung kondisi lembaganya baik Secara fisik maupun nicht fisik. Bagi siapa yang membrane makalah ini, kami mengharapkan kritik dan saran yang muangun untuk kesempurnaan makalah ini. Mudah-mudahan makalah ini bisa bermanfaat bagi kita semua dalam menjalani aktivitas kita sebagai seorang mahasiswa. FBS Indonesien 8211 FBS ASIAN adalah salah satu Gruppe Broker Forex Trading FBS Markets Inc Yang ada di ASIA dimana kami adalah Online-Support-Partner fbs perwakilan Yang SAH dipercayakan oleh Perusahaan FBS untuk melayani semua klien fbs di asien serta fbs Yang ada di Indonesien. ----------------- Kelebihan Broker Forex FBS 1. FBS MEMBERIKAN BONUS Depositen HINGGA 100 SETIAP Depositen ANDA 2. FBS MEMBERIKAN BONUS 5 USD HADIAH PEMBUKAAN Akun 3. SPREAD FBS 0 Untuk Akun ZERO SPREAD 4. GARANSI KEHILANGAN DANA Depositen HINGGA 100 5. HINTERLEGUNG DAN PENARIKAN DANA MELALUI BANK LOKAL Indonesien dan banyak lagi yang lainya Buka akun undeinem di fbsasian. ----------------- Jika membutuhkan bantuan hubungi kami melalui: Tlp. BB-Code ist an. Fbs2009 Nama saya Mia. S. Saya ingin menggunakan medien ini untuk mengingatkan sema pencari pinjaman sangat berhati-hati karena ada penipuan di mana-mana. Beberapa Bulan Yang Lalu sagen, tegang finansial, dan putus asa, saya telah betrogen oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai seorang teman Saya merujuk Saya ke pemberi pinjaman sangat Handal disebut Ibu Cynthia Yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan Dari Rp800,000,000 (800 JUTA) dalam Waktu Kurang Dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dengan Tingkat bunga hanya 2. Saya sangat terkejut Ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah sagena diterapkan untuk dikirim langsung ke rekening saya tanpa penundaan. Karena aku berjanji padanya bahwa aku akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman dalam bentuk apapun, silahkan hubungi dia melalui emailnya: cynthiajohnsonloancompanygmail Anda juga dapat menghubungi saya di E-Mail Saya ladymia383gmail dan Miss Sethos Yang Saya diperkenalkan dan diberitahu tentang Ibu Cynthia dia juga mendapat pinjaman Dari Ibu Cynthia Baru Anda juga dapat menghubungi dia melalui E-Mail nya: arissetymingmail Sekarang, semua yang saya lakukan adalah mencoba untuk bertemu dengan pembayaran pinjaman saya bahwa saya Kirim langsung ke rekening bulanan. FBS Indonesien Broker Terbaik 8211 Dapatkan Banyak Kelebihan Handels Bersama FBS, fbsindonesia. co. id bergabung Sekarang juga dengan kami den Handel mit Devisen ----------------- Kelebihan Broker Forex FBS 1. FBS MEMBERIKAN BONUS EINLAGEN HINGGA 100 SETIAP Depositen ANDA 2. SPREAD DIMULAI DARI 0 Dan 3. Depositen DAN PENARIKAN DANA MELALUI BANK LOKAL Indonesien dan banyak lagi yang lainya Buka akun undeinem di fbsindonesia. co. id ------------- ---- Jika Membrane Bantuan hubungi kami melalui: Tlp. BB-Code ist an. FBSid0071. Definition für Sumber Hukum Perusahaan a. Definisi Perusahaan Begit Beragam Arti Dari Perusahaan Yang Disampaikan Oleh Beberapa Pakar Hukum Dan Perundang-undangan diantaranya adalah: Menurut Pemerintah Belanda Yang Pada Waktu itu membacakan 8220 Memorie van Toelichting 8220 rencana Undang-Undang 8220 Wetboek van Koophandel 8220 dimuka parlemen, menerangkan bahwa Yang disebut Perusahaan ialah keseluruhan perbuatan, yang dilakukan Secara tidak terputus-Putus, dengan Terang-terangan, dalam kedudukan tertentu Dan utnuk mencari laba (bagi diri sendiri). 1 b. Menurut Prof. Molengraaff. menyatakan bahwa Perusahaan adalah keseluruhan perbuatan Yang dilakukan Secara Terus menerus, bertindak keluar, untuk mendapatkan penghasilan, dengan cara memperniagakan barang-barang, menyerahkan barang-barang, atau mengadakan perjanjian-perjanjian perdagangan. 2 c. Menurut Polak (1935) memandang Perusahaan d ari Sudut komersial, artinya Baru dikatakan Perusahaan apabila adanya perhitungan-perhitungan tentang laba Rugi Yang dapat diperkirakan, dan segala sesuatu itu dicatat dalam pembukuan. D. Rumusan dalam Undang-Undang No. 3 Jahr 1982. Dalam Pasal 1 huruf (b) Undang-Undang Perusahaan (UWDP), Perusahaan didefinisikan sebagai setiap bentuk Usaha Yang dijalankan setiap jenis Usaha Yang bersifat tetap dan Terus-menerus dan didirikan, bekerja, serta Berkedudukan dalam wilayah negara Indonesien untuk bertujuan memperoleh keuntungan atau laba. B. Sumber Hukum, Perusahaan, Sumber, Hukum, Perusahaan, Adalah, KUHD, Dan KUHPdt, Undang-Undang, RI. Kebiasaan dan Yurisprudensi. Secara singkat dapat dijelaskan sebagai berikut: KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) KUHD Indonesien kira-kira satu abad Yang lalu Telah Dibawa orang-orang Belanda ke tanah Luft kita. Berdasarkan Pasal II Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar Republik Indonesien 1945, maka KUHD berlaku di Indonesien. KUHD Indonesien diumumkan dengan publikasi tanggal 30. April 1847. Yang Muley berlaku Pada tanggal 1 Mei 1848. KUHD Indonesien itu hanya turunan belaka Dari 8220 Wetboek van Koophandel 8220, Belanda, yang dibuat atas dasar azas konkordansi. KUHD yang mulai berlaku von Indonesien pada tanggal 1 Mei 1848 von terboi atas dua von kitab dan 23 bab. Kitab ich terdiri dari 10 bab dan kitab II terdiri dari 13 bab. Isi pokok dari KUHD Indonesien itu ialah: a. Kitab Pertama Berjudul. Tentang Dagang Umumnya, yang memuat. 3: 183 Bab 1. Dihapuskan (menurut Stb 1938/276 Yang Muley berlaku pada 17 Juli 1938, Bab 1 Yang berjudul: 8220 Tentang pedagang-pedagang dan tentang perbuatan Dagang 8220 Yang meliputi Pasal 2, 3, 4 dan 5 telah dihapuskan) 183 Bab II. Tentang pemegangan buku. 183 Bab II. Tentang beberapa jenis perseroan. 183 Bab IV. Tentang bursa dagang, makelar dan kasir. 183 Bab V: Tentang komisioner, ekspeditor, pengangkut dan tentang juragan-juragan perahu yang melalui sungai dan perairan darat. 186 Bab VI. Tentang surat wesel dan surat bestellen. 183 Bab VII: Tentang cek, tentang verspricht dan kuitansi kepada pembawa (aan toonder) 183 Bab VIII. Tentang reklame atau penuntutan kembali dalam hal kepailitan. 183 Bab IX: Tentang asuransi atau pertanggungan seumumnya. 183 Bab X. Tentang pertanggungan (asuransi) terhadap bahaya kebakaran, bahaya yang mengancam hasil-hasil pertanische yang belum dipenuhi, dan pertanggungan jiwa. B. Kitab Kedua berjudul: Tentang Hak-Hak dan Kewajiban-Kewajiban Yang Terbit Dari Pelajaran, yang memuat (Hukum Laut) 4: 183 Bab I. Tentang kapal-kapal laut dan muatannya. 183 Bab II. Tentang pengusaha-pengusaha kapal dan perusahaan-perusahaan perkapalan. 183 Bab III. Zentang nakhoda, anak kapal dan penumpang. 183 Bab IV. Tentang perjanjian kerja laut. 183 Bab VA. Tentang pengangkutan barang. 183 Bab VB. Tentang pengangkutan orang. 183 Bab VI. Tentang penubrukan. 183 Bab VII. Tentang pecahnya kapal, perdamparan, dan diketemukannya barang di laut. 183 Bab VIII. Dihapus (menurut Stb. 1933 Nr 47 jo. Stb. 1938 No. 2 Yang Muley berlaku 1. April 1938, Bab VIII Yang berjudul Tentang persetujuan utang uang dengan premi oleh Nakhoda atau pengusaha pelayaran dengan tanggungan kapal atau muatannya atau dua-duanya, yang meliputi Pasal 569-591 Telah dicabut. 183 Bab IX. Tentang pertanggungan terhadap segala bahaya laut dan terhadap bahaya perbudakan. 183 Bab X. Tentang pertanggungan terhadap bahaya dalam pengangkutan didaratan, disungai dan diperairan Darat. 183 Bab XI. Tentang kerugian laut (avary) 183 Bab XII. Tentang berakhirnya perikatan-perikatan dalam perdagangan laut. 183 Bab XIII. Tentang kapal-kapal dan perahu-perahu yang memulai sungai-sungai dan perairan Darat. KUHPdt (Kitab Undang-Undang Hukum perdata) Berdasarkan Asen konkordansi, maka pada 1 Mei 1948 di Indonesien diadakan KUHPdt. Adapun KUHPdt Indonesien ini berasal Dari KUHPdt Niederlande yang dikodifikasikan pada 5 Juli 1830 dan Muley berlaku di Niederlande pada 31 Desember 1830. Berlakunya KUHPdt terhadap semua perjanjian dapat diketahui berdasarkan ketentuan Pasal 1319 KUHPdt yang menyatakan bahwa semua perjanjian baik yang Bernama maupun yang tidakl bernama tunduk pada ketentuan-ketentuan umum yang termuat dalam buku III KUHPdt yang mengatur tentang perikatan (verbintenis). Undang-Undang Republik Indonesien Hukum Perusahaan Telah diatur dalam beberapa perundang-Undangan diluar KUHD dan KUHPdt sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat dan perusahaan. Perundang-undangannya antara gelegen: a. UU Nr. 15 Tahun 1952 Zentang Bursa b. UU Nr. 33 Dan 34 Tahun 1984 Tentang Asuransi Kecelakaan c. UU Nein 1 Tahun 1967 Zehntel Penanaman Modal Asing d. UU Nr. 5 Tahun 1968 tantang Konvensi Washington mengenai Sengketa Modal Asing di Indonesien e. UU Nr. 6 Tahun 1968 Zehntel Penanaman Modal Dalam Negeri f. UU Nr. 9 Tahun 1969 Zehntel Badan Usaha Milik Negara g. UU Nr. 3 Tahu 1982 Zehnt Wajib Daftar Perusahaan h. UU Nr. 6 Tahun 1982 tantang Hak Cipta i. UU Nr. 7 Tahu 1987 Tentang Penyempurnaan Undang-Undang Nr. 6 Tahun 1982 Tentang Hak Cipta j. UU Nr. 6 Tahun 1989 tentang Paten k. UU No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian l. UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja m. UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan n. UU No. 19 Tahun 1992 tentang Merk o. UU No. 25 Tahun1990 Tentang Perkoperasian Kebiasaan dan Yurisprudensi Kebiasaan adalah sumber hukum yang diikuti oleh pengusaha. Dalam undang-undangan tidak semua hal mengenai perusahaan diatur secara lengkap. Yurisprudensi juga menjadi sumber hukum yang dapat diikuti mengenai perbuatan tertentu. 2. Hubungan Antara KUHD dan KUHPdt KUHPdt merupakan hukum perdata umum, sedangkan KUHD merupakan hukum perdata khusus. Jadi hubungan antara KUHPdt dan KUHD ini seperti genus ( umum ) dan specialis ( khusus ) 5.Mengenai hubungan ini berlaku adagium (rechtsspreuk, azas hukum yang terkandung dalam kalimat pendek ). 8220 Lex specialist derogat lex generali 8220 ( hukum khusus menghapus hukum umum ) 6. Adagium ini dirumuskan dalam undang-undang sebagai yang tercantum dalam pasal 1 KUHD yang berbunyi: 8220 Kitab undang-undang hukum perdata, seberapa jauh dalam kitab undang-undang ini tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang disinggung dalam kitab ini ( KUHD )8221. Dalam Pasal 15 7 KUHD disebutkan bahwa segala persoalan tersebut dalam bab ini dikuasai oleh persetujuan pihak 8211 pihak yang bersangkutan oleh kitab ini dan oleh hukum perdata. 3. Unsur-Unsur Perusahaan Berdasarkan arti perusahaan yang telah diuraikan diatas, kita dapat mengidentifikasikan unsur-unsur perusahaan, diantaranya sebagai berikut: Badan usaha yang menjalankan kegiatan dalam bidang ekonomi itu mempunyai bentuk tertentu, seperti firma, persekutuan komanditer, PT, Perusahaan umum dan koperasi. b) Kegiatan Dalam Bidang Ekonomi Objek kegiatan bidang ekonomi adalah harta kekayaan, tujuannya untuk memperoleh keuntungan. Kegiatan dalam bidang ekonomi meliputi perdagangan, pelayanan dan industri. e) Memperoleh laba f) Menyerahkan barang-barang g) Mengadakan perjanjian-perjanjian perdagangan 4. Pengusaha, Pembantu Pengusaha dan Hubungan Kerja a. Pengusaha dan Pimpinan Perusahaan Pengusaha adalah Orang yang menjalankan atau melakukan atau menjalankan perusahaan. Pengusaha dapat menjalankan perusahaannya itu sendiri tanpa pembantu-pembanyu perusahaan misalnya, pengusaha perseorangan yang tiap-tiap menjajakan makanan atau minuman dengan berjalan kaki. Bisa juga dia menyuruh orang lain membantunya dalam melakukan perusahaan itu, tetapi ada juga kemungkinan bahwa dia menyuruh orang lain untuk menjalankannya. Jadi, dia tidak turut serta melakukan perusahaan itu, karena misalnya dia kurang ahli, sedangkan dia mempunya modal yang cukup untuk melakukan usaha. Jadi, sebagai pengusaha 8 : Dia dapat menjalankan perusahaannya sendirian, tanpa pembantu Dia dapat melakukan perusahaannya dengan pembantu-pembantunya Dia dapat menyuruh orang lain untuk menjalankan perusahaannya sedangkan dia tidak turut serta dalam menjalankan perusahaannya. Bila ada 2 orang pengusaha atau lebih bekerja sama dalam melakukan usahanya, maka akan terjadi bentuk-bentuk hukum yang disebut 9 : a. Persekutuan Perdata ( Burgelijke maatschap ), sebagai yang diatur dalam bab VIII, buku III KUHPdt. B. Persekutuan Firma ( Vennootschap onder firma ), sebagai yang diatur dalam pasal 16 sampai dengan 35 KUHD. C. Persekutuan Komanditer ( Commanditaire vennootschap ), yang diatur dalam pasal 19, 20 dan 21 KUHD. D. Perseroan Terbatas ( Naamloze vennootschap ), yang diatur dalam pasal 36 sampai dengan 56 KUHD. e. Perusahaan Negara, yang diatur dalam undang-undang No. 19 Prp tahun 1960. Menurut Undang 8211 Undang 10. ada dua macam kewajiban yang harus dilakukan ( dipenuhi ) oleh Pengusaha, diantaranya: 1. Membuat pembukuan ( sesuai dengan Pasal 6 KUHD Undang 8211 Undang Nomor 8 tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan ) 2. Mendaftarkan perusahaannya ( sesuai Undang 8211 Undang Nomor 3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan ) 4.1.b. Pimpinan Perusahaan Pemimpin perusahaan adalah orang yang diberi kekuasaan oleh pengusaha untuk menjalankan perusahaan atas nama pengusaha. Pada perusahaan besar, pemimpin perusahaan berbentuk dewan pimpinan yang disebut direksi, yang dikepalai oleh seorang Direktur Utama ( DIRUT ). 5. Pembantu Pengusaha Sebuah perusahaan dapat dikerjakan oleh seoranga pengusaha atau beberapa orang pengusaha dalam bentuk kerja sama. Dalam menjalankan perusahaannya, seorang pengusaha dapat bekerja sendirian atau dibantu dengan orang-orang lain yang disebut pembantu perusahaan. Pembantu perusahaan adalah setiap orang yang membantu pengusaha dalam menjalankan perusahaan dengan memperoleh upah. Pembantu-pembantu tersebut dibagi menjadi dua jenis, yaitu: 1. Pembantu-pembantu di dalam perusahaan 2. Pembantu-pembantu di luar perusahaan a. Pembantu-Pembantu Di Dalam Perusahaan Adapun pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat diuraukan sebagai berikut: 1. Pemegang Prokurasi ( Prokuratiehouder ) adalah pemegang kuasa dari perusahaan. Dia adalah wakil pimpinan perusahaan atau wakil manager, dan dapat mempunyai kedudukan sebagai kepala satu bagian besar dari perusahaan. 2. Pengurus Filial ( filiaalhouder ) adalah petugas yang mewakili pengusaha mengenai semua hal, tetapi terbatas pada satu cabang perusahaan atau satu daerah tertentu. 3. Pelayan Toko adalah semua pelayan yang membantu pengusaha dalam menjalankan perusahaannya di toko. Misalnya kasir. 4. Pekerja Keliling adalah pembantu pengusaha yang bekerja keliling di luar kantor untuk memperluas dan memperbanyak perjanjian-perjanjian jual beli antara majikan dan pihak ketiga. Contoh: Sales b. Pembantu-Pembantu Di Luar Perusahaan Adapun pembantu-pembantu di luar perusahaan diantaranya adalah: a. Agen Perusahaan Adalah orang yang melayani beberapa pengusaha sebagai perantara dengan pihak ketiga. Orang ini mempunyai hubungan tetap dengan pengusaha dan mewakilinya untuk mengadakan dan selanjutnya melaksanakan perjanjian dengan pihak ketiga. Hubungannya dengan pengusaha bukan merupakan hubungan perburuhan, dann juga bukan hubungan pelayanan berkala. Bukan hubungan perburuhan karena hubungan antara agen perusahaan dengan pengusaha tidak bersifat subordinasi, bukan hubungan seperti majikan dan buruh, tetapi hubungan antara pengusaha dengan pengusaha. Mengenai hubungan antara agen perusahaan dengan pengusaha ini ada beberapa pendapat, diantaranya: a. Molengraaff, dia mengatakan bahwa hubungan itu bersifat pelayanan berkala. B. Polak, Tidak mengatakan dengan tegas sifat hukum hubungan antara agen perusahaan dengan pengusaha. Beliau menunjukkan adanya putusan hakim yang senada dengan pendapat Molengraaff, adapula yang menyatakan hubungan itu sebagai perburuhan. Adalah lembaga keuangan berupa perusahaan yang mewakili pengusaha untuk melakukan pembayaran kepada dan menerima uang dari pihak ketiga atas nama perusahaan yang diwakilinya. Adalah seorang perantara yang menghubungkan pengusaha dengan pihak ketiga untuk mengadakan berbagai perjanjian Adapun ciri-ciri khusus dari makelar adalah: a. Makelar harus mendapat pengangkatan resmi dari pemerintah ( Pasal 62 ayat 1 ). B. Sebelum menjalankan tugasnya, makelar harus bersumpah di muka Ketua Pengadilan Negeri, bahwa dia akan menjalankan kewajibannya dengan baik ( Pasal 62 ayat 2 ). Mengenai makelar ini diatur dalam KUHD, Buku I, pasal 62 sampai dengan 72, dan menurut pasal 62 ayat 1 makelar mendapat upahnya yang disebut provisi. Sebagai orang yang menjalankan perusahaan, makelar diwajibkan membuat pembukuan. Setiap erjanjian yang dibuatnya selalu dilakukan dengan nota penutupan ( Sluitnota ), yang dicatat dalam buku catatan hariannya ( Pasal 66 KUHD ). Makelar dilarang berdagang dalam bidang mana dia diangkat dan dilarang menjadi penjamin dalam perjanjian yang dibuat dengan pengantarnta ( Pasal 65 ayat 2 KUHD ). Makelar dan agen perusahaan kedua-duanya berfungsi sebagai perantara pengusahaan dan pihak ketiga. Tetapi keduanya terdapat perbedaan pokok dilihat dari segi: a. Hubungan dengan pengusaha Makelar mempunya hubungan tidak tetap, sedangkan agen perusahaan mempunyai hubungan tetap mengandung unsur perwakilan. B. Bidang usaha yang dijalankan Makelar dilarang berdagang dalam bidang usaha yang mana ia diangkat dan dilarang pula menjadi penjamin dalam perjanjian yang dibuat. Sedangkan agen perusahaan tidak dilarang. C. Formalitas menjalankan perusahaan Makelar diangkat oleh Menteri Kehakiman dan disumpah, sedangkan agen perusahaan tidak. Adalah orang yang menjalankan perusahaan dengan membuat perjanjian-perjanjian atas namanya sendiri, mendapat provisi atas perintah dan atas pembiayaan orang lain ( pasal 76 ).Adapun ciri-ciri komisioner ialah: 1. Tidak ada syarat pengangkatan resmi dan penyumpahan sebagai halnya makelar 2. Komisioner menghubungkan komiten dengan pihak ketiga atas namanya sendiri 3. Komisioner tidak berkewajiban untuk menyebut namanya komiten ( pasal 77 ayat 1. Dia disini menjadi pihak dalam perjanjian ( pasal 77 ayat 2 ) 4. Tetapi komisioner juga dapat bertindak atas nama pemberi kuasanya ( pasal 79 ). Dalam hal ini maka dia tunduk pada bab XVI, Buku III KUHPdt tentang pemberian kuasa, mulai pasal 1972 dan seterusnya. Sebagai pelaksana perintah, komisioner harus memberikan pertanggungjawaban selekas mungkin kepada komiten setelah selesai melaksanakan tugasnya ( Pasal 1802 KUHPdt ). Komisioner memberi jaminan khusus karena menurut perhitungannya perjanjian dengan pihak ketiga sangat menguntungkan. Dalam jaminan itu komisioner bertanggung jawab memikul kerugian yang timbul apabila pihak ketiga tidak memenuhi kewajibannya. Berhubung beratnya tanggung jawab komosioner, maka dari itu undang-undang memberikan hak istimewa kepadanya, yaitu hak untuk memperoleh pelunasan lebih dulu daripada kreditur-kreditu lainnya. Selai hak istimewa, komosioner juga mempunyai hak retensi, yaitu hak untuk menahan barang komiten apabila provisi dan biaya lain serta harga yang telah dibayar lebih dulu belum dilunasi oleh komiten. Hak retensi ini berlaku untuk semua barang komiten yang berada dalam tangan komisioner ( Pasal 85 KUHD, Pasal 1812 KUHPdt ). e. Notaris dan Pengacara Notaris dan pengacara adalah pembantu pengusaha dalam hubungan tidak tetap. Hubungann hukumnya bersifat pelayanan berkala dan pemberian kuasa. Seorang notaris dan pengacara diangkat oleh Menteri Kehakiman dan disumpah di muka Ketua Pengadilan Negeri. Notaris 11 adalah pejabat umum, yang berwenang membuat akte otentik mengenai segala perbuatan hukum, perjanjian-perjanjian dan ketetapan-ketetapan, yang diperintahkan oleh peraturan perundangan. Notaris dan pengacara menjalankan perusahaan, karena perbuatan mereka itu memenuhi kriteria menjalankan perusahaan, yaitu: a. Melakukan kegiatan dalam bidang ekonomi berupa memberikan pelayanan b. Berbentuk badan usaha yang mempunyai karakter, merk, surat izin dengan nama mereka bekerja c. Kegiatan itu mereka lakukan terus-menerus, tidak terputus-putus, tidak insidental, merupakan mata pencaharian, bukan sambilan d. Kegiatan itu mereka lakukan terang-terangan e. Kegiatan tersebut bertujuan memperoleh keuntungan f. Semua pelayanan yang diberikan dicatat dan ditagih pembayaran sesuai dengan tarif. 6. Hubungan Kerja a. Arti Hubungan Kerja Hubungan kerja adalah hubungan hukum yang terjadi antara pemberi kerja dan penerima kerja. Hubungan kerja yang menjadi objek pembahasan terbatas pada hubungan hukum antara pengusaha dan pengelola perusahaan. B. Perjanjian Untuk Melakukan Pekerjaan Perjanjian untuk melakukan pekerjaan meliputi 3 jenis perjanjian, yaitu: 1. Perjanjian Pelayanan Berkala Perjanjian ini diatur dalam Pasal 1601 KUHPdt, yang menyatakan bahwa pelayanan berkala karena pelayanan yang dilakukan hanya untuk waktu tertentu dan perbuatan tertentu. Perjanjian jenis ini mengikat para pihak apa saja yang telah disepakati didalam perjanjian beserta syarat-syarat yang diperjanjikan. Perjanjian ini menimbulkan hubungan hukum 8220 koordinasi 8220, artinya kedudukan hukum yang sama, antara pengusaha dengan pengelola perusahaan. 2. Perjanjian Perburuhan Perjanjian ini diatur pada Pasal 1601a jo. Pasal 1601d sampai 1603z KUHPdt. Dalam perjanjian ini pekerja berkewajiban melaksanakan pekerjaan yang dibebankan oleh majikan dan majikan berkewajiban untuk membayar yang disetujui oleh dua belah pihak. Perjanjian ini menimbulkan hukum 8220 subordinasi 8220, artinya kedudukan hukum yang tidak sama antara majikan dan pekerja. Untuk membatasi kemungkinan timbul tindak sewenangan dari majikan terhadap buruh, maka telah diatur peraturan dalam Pasal 1601 j KUHPdt, menetapkan bahwa reglemen yang mengatur bagaimana melaksanakan pekerjaan yang diserahkan kepada buruh itu, harus disetujui secara tertulis oleh buruh itu sendiri. 3. Perjanjian Pemborongan Kerja Perjanjian ini diatur dalam Pasal 1601b jo, pasal 1604 sampai 1617 KUHPdt. Pemborong mengikat diri untuk melaksanakan pekerjaan borongan, dan pihak yang memborongkan mengikat diri untuk membayar harga borongan ( Pasal 1601b KUHPdt ). Perjanjian ini menimbulkan hubungan hukum 8220 Koordinasi 8220, artinya kedudukan hukum yang sama antara pekerja pemborong dengan pihak yang memborong. 7. Perjanjian Pemberian Kuasa Definisi perjanjian pemberian kuasa itu tercantum dalam pasal 1792 12 yang menetapkan sebagai berikut: 8220 Pemberian kuasa adalah suatu perjanjian, dengan mana seseorang memberikan kekuasaan kepada orang lain, yang menerimanya untuk atas nama pemberi kuasa menyelenggarakan suatu urusan 8220. Sedangkan dalam Pasal 1749 13 menetapkan: 8220 Pemberian kuasa terjadi dengan Cuma-Cuma, kecuali jika diperjanjikan sebaliknya. Jika dalam hal yang terakhir, upahnya tidak ditentukan dengan tegas, si pemegang kuasa tidak boleh minta upah lebih daripada yang ditentukan dalam pasal 411 untuk wali 8220. Dalam perjanjian ini pemberi kuasa memberikan kekuasaan kepeda penerima kuasa untuk menyelenggarakan suatu urusan, dan penerima kuasa atas nama pemberi kuasa. Perjanjian pemberian kuasa menimbulkan hubungan hukum 8220 Koordinasi 8220, artinya kedudukan hukum yang sama antara pemberi kuasa dengan penerima kuasa. Antara perjanjian pemberian kuasa dan perjanjian pemburuhan terdapat persamaan yaitu bersama-sama untuk melakukan pekerjaan perusahaan. Perbedaannya yaitu: a. Pemberi kuasa dapat terjadi dengan atau tanpa upah, sedangkan perjanjian perburuhan selalu dapat upah b. Pemberian kuasa adalah hubungan koorsinasi, sedangkan perjanjian perburuhan adalah hubungan subordinasi. C. Pemberian kuasa adalah hubungan hukum bersifat tetap dan tidak tetap, sedangkan perjanjian perburuhan bersifat tetap. 8. Pola Hubungan Hukum Seperti yang sudah dijelaskan diatas, bahwa pengusaha dapat mempunyai pembantu baik itu dari lua r lingkungan perusahan maupun dari dalam lingkungan perusahaan. Pada umumnya sedikit atau banyak, perusahaan itu mempunyai pembantu-pembantu untuk menyelenggarakan perusahaannya. Dengan adanya pembantu-pembantu ini timbullah hubungan hukum antara pengusaha dengan pembantu-pembantunya. 8.1. Pengusaha dengan Pemimpin Perusahaan Hubungan hukum antara pengusaha dengan pemimpin perusahaan dikuasai oleh hubungan 8220 pemberian kuasa 8220, yang telah diatur dalam pasal 1792 HUHPdt. Pengusaha sebagai pihak pemberi kuasa, sedangkan pemimpin perusahaan sebagai pihak penerima kuasa. Dalam pola hubungan ini berlaku ketentuan Pasal 1792 8211 1819 KUHPdt, Penguasa wajib membayar upah pemimpin perusahaan, dan pemimpin perusahaan menjalankan perusahaan sesuai dengan perintah dari si pengusaha. Alasan bahwa hubungan pengusaha dan pemimpin perusahaan dikuasai oleh pemberi kuasa: a. Pemimpin perusahaan adalah fungsi utama dan kedudukannya tertinggi dalam perusahaan. B. Pemimpin perusahaan adalah pemegang kuasa penuh menggantikan pengusaha didalam perusahaan. C. Pemimpin perusahaan bukan pembantu pengusaha karena pengusaha tidak berperan aktif menjalankan perusahaan. 8.2. Pengusaha dengan Pembantu Pengusaha dalam Lingkungan Perusahaan Hubungan hukum antara pengusaha dengan pembantu dalam lingkungan perusahaan dikuasai oleh pola hubungan hukum perburuhan dan pemberian kuasa. Pola hubungan ini disebut 8220 campuran 8220, pola hubungan campuran bersifat subordinasi dan tetap. Pola hubungan hukum campuran ini berlaku dalam hubungan hukum: a) Antara pengusaha dan pemegang prokurasi b) Antara pengusaha dan pemimpin cabang ( filial ) c) Antara penguasa dan pelayan d) Antara pengusaha dan pekerja keliling 8.3. Pengusaha dengan Agen Perusahaan Hubungan hukum antara pengusaha dan agen perusahaan dikuasai oleh pola hubungan hukum pemberian kuasa yang : A. Bersifat tetap, artinya dilakukan terus menerus selama tidak dihentikan oleh pengusaha B. Bersifat koordinasi, artinya agen perusahaan bukan bawahan ( buruk ) pengusaha, dan dalam hubungan dengan pihak ketiga C. Mengandung unsur perwakilan, artinya dalam pelaksanaan kuasa itu agen perusahaan bertindak dengan kuasa penuh melakukan perbuatan 8.4. Pengusaha dengan Bank Hubungan hukum antara penguasa dan bank dikuasai olah pola hukum pemberian kuasa yang bersifat tetap dan koordinasi. 8.5. Pengusaha dengan Makelar Sebagai perantara atau pembantu pengusaha, makelar mempunyai hubungan yang tidak tetap dengan pengusaha ( Pasal 62 ayat 1 ). Adapun sifat hukum dari hubungan tersebut adalah campuran, yaitu pelayanan berkala dan pemberian kuasa. Pelayanan berkala artinya pelayanan untuk waktu tertentu dan untuk perbuatan tertentu pula. Pemberian kuasa artinya melaksanakan perintah atas nama dan untuk kepentingan pengusaha. Untuk itu pengusaha berkewajiban membayar upah kepada makelar yang disebut provisi. 8.6. Pengusaha dengan Komisioner Hubungan hukum antara pengusaha dan komisioner dikuasai oleh pola hubungan hukum pemberian kuasa yang bersifat khusus. Dikatakan khusus maksudnya karena: I. Komisioner bertindak atas nama sendiri ( Pasal 76 KUHD ) II. Setelah pekerjaan selesai, komisioner mendapat upah ( komisi ) III. Komisioner mempunyai hak retensi, apabila perjanjian yang dibuat dengan perantaranya itu tidak dipenuhi oleh komiten ( Pasal 85 KUHD jo. Pasal 1812 KUHPdt ) Komisioner wajib untuk membayar upah dan menanggung semua biaya yang telah dikeluarkan oleh komisioner karena melaksanakan perjanjian. 8.7. Pengusaha dengan Notaris atau Pengacara Hubungan antara keduanya dikuasai oleh pola hubungan campuran antara pelayanan berkala dan pemberian kuasa. Notaris wajib membantu pengusaha membuat perjanjian dengan pihak ketiga berupa akta otentik. Pengacara berkewajiban mewakili pengusaha sebagai pihak dalam perkara di muka hakim. Pengusaha wajib membayar upah yang telah disetujui kedua belah pihak. 9. Bentuk - Bentuk Hukum Perusahaan 9.1. Jenis - Jenis Perusahaan 9.1.1. Klasifikasi Perusahaan Apabila kita lihat dari jumlah pemiliknya, perusahaan diklasifikasikan menjadi perusahaan perseorangan dan perusahaan persekutuan, dapat dijelaskan sebagai berikut: 183 Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dimiliki oleh satu pengusaha saja. Pemilik tunggal dari perusahaan perseorangan disebut sole proprietor. o Keuntungan dari Kepemilikan Perseorangan 14 : 1. Seluruh keuntungan akan diterima oleh pemilik tunggal. 2. Pajak yang lebih rendah. Karena keuntungan dalam suatu kepemilikan perseorangan dianggap sebagai penghasilan pribadi, maka mereka menjadi subyek pajak yang lebih rendah daripada yang dikenakan untuk beberapa bentuk kepemilikan bisnis lainnya. 3. Pengendalian penuh. Dengan hanya seorang pemilik yang memiliki kendali penuh atas perusahaan, maka peluang terjadinya konflik selama proses pengambilan keputusan dapat dihilangkan. o Kerugian Kepemilikan Perseorangan 15 : a. Menanggung seluruh Kerugian b. Kewajiban yang tidak terbatas. Yaitu tidak terdapat batasan atas utang yang menjadi kewajiban dari pemiliknya. C. Dana yang Terbatas. Seorang pemilik mungkin memiliki dana tersedia yang terbatas untuk diinvestasikan dalam perusahaan. D. Keahlian Terbatas. Seorang pemilik tunggal memiliki keahlian terbatas dan mungkin tidak mampu mengendalikan seluruh aspek bisnisnya. 183 Perusahaan persekutuan ( Partnership ) adalah perusahaan yang dimiliki secara bersama oleh dua atau lebih orang. Keuntungan Persekutuan 16 : a. Tambahan Pendanaan. Adanya tambahan pendanaan dari sekutu atau para sekutu. Oleh karena itu, tersedia lebih banyak uang yang dapat digunakan untuk mendanai operasi bisnis. B. Pembagian Kerugian. Setiap kerugian bisnis yang dialami oleh persekutuan akan ditanggung oleh seluruh sekutu. C. Lebih banyak Spesialisasi. Para sekutu dapat memudatkan perhatian mereka pada masing-masing spesialisasi yang dimilikinya dan dapat melayani berbagai macam pelanggan. Kerugian Persekutuan 17 : a. Pembagian Pengendalian. Pengambilan keputusan dalam suatu perusahaan persekutuan harus dibagi. Jika para sekutu tidak mencapai kata sepakat mengenai cara begaimana bisnis tersebut dijalankan, maka hubungan bisnis dan pribadi dapat terganggu. B. Kewajiban yang Tidak Terbatas. Para sekutu umum dalam suatu persekutuan menjadi subyek dari kewajiban yang tidak terbatas. C. Pembagian Keuntungan. Setiap keuntungan yang dihasilkan harus dibagi di antara semua sekutu. Apabila dilihat dari status pemilik, perusahaan diklasifikasikan menjadi perusahaan swasta dan perusahaan negara. Berdasarkan klasifikasi tersebut, dapat dikemukakan bahwa perusahaan ada tiga jenisnya, yaitu: 1. Perusahaan Perseorangan Adalah perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh pengusaha perseorangan yang bukan badan hukum, dapat berupa perusahaan jasa, perusahaan dagang dan perusahaan industri. 2. Perusahaan Persekutuan Bukan Badan Hukum Adalah perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang pengusaha secara kerjasama. Bentuknya ialah firma dan CV. 3. Perusahaan Persekutuan Badan Hukum Perusahaan ini dapat didirikan dan dimiliki oleh pengusaha swata maupun negara. Bentuknya ialah PT, BUMN, Perum dan Perjan. 9.2. Pengaturan Bentuk Hukum Perusahaan Bentuk hukum perusahaan dapat diketahui dari anggaran dasar perusahaan yang disusun oleh pengusaha dan dituangkan dalam akta pendirian perusahaan. Didalam alta pendirian perusahaan memuat identitas perusahaan, alat perlengkapan dan keanggotaan, harta kekayaan perusahaan, hubungan hukum perusahaan dasar dan tujuan perusahaan, berakhirnya perusahaan. Perusahaan yang sudah diatur dalam undang-undang adalah perusahaan persekutuan berbadan hukum dan bukan badan hukum, baik perusahaan swasta atau perusahaan negara: a. Perusahaan swasta 18. yaitu perusahaan yang seluruh modalnya dimiliki oleh swasta dan tidak ada campur tangan pemerintah. Perusahaan swasta meliputi: perseroan terbatas ( PT ), Persekutuan firma ( Fa ), Persekutuan Komanditer ( CV ). Yang diatur dalam KUHD badan hukum koperasi diatur dalam Undang 8211 undang No. 12 Tahun 1967 Tentang Pokok-pokok perkoperasian. B. Perusahaan Negara ( BUMN ) 19. yaitu Perusahaan yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki negara. Perum diatur oleh Undang 8211 undang No 19 tahun 1960, Persero diatur oleh peraturan pemerintah No. 12 tahun 1969 dan KUHD, Perjan diatur oleh Indonesische Bedrijvenwet ( Stb. 1927 8211 419 ). 10. Mendirikan Perusahaan 1) Mengajukan permohonan izin usaha kepada Kepala Kantor Wilayah Perdagangan setempat 2) Mengajukan permohonan izin tempat usaha kepada Pemerintah Daerah Setempat 3) Adanya kesepakatan antara pihak-pihak 4) Adanya kecakapan melakukan perbuatan hukum 5) Adanya obyek tertentu 6) Adanya kausa yang halal atau diperbolehkan 11. Perusahaan Perseorangan 11.1. Pengertian dan Jenisnya Adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh seorang pengusaha, yang meliputi jenis perusahaan dagang, jasa dan industri a. Perusahaan dagang adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha dagang. B. Perusahaan Jasa adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha penggunaan jasa dengan alat bantu yang bertujuan memperoleh imbalan berupa uang. C. Perusahaan Industri adalah Perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha membuat atau menghasilkan barang-barang. 11.2. Cara Mendirikan Perusahaan Perseorangan a. Membuat akta pendirian perusahaan kepada notaris b. Memperoleh izin usaha dari Kepala Kantor Departemen Perdagangan c. Memperoleh surat izin tempat usaha dari Kepala Bagian Perekonomian Pemerintah Daerah setempat d. Mendaftarkan perusahaan ke Kantor Departemen Perdagangan setempat 12. Persekutuan Firma ( Vennootshaf Onder Eene Firma ) 12.1. Pengertian Persekutuan Firma Persekutuan Firma diatur dalam Pasal 15, 16 sampai 35 KUHD 20. Pasal 16 KUHD berbunyi: 8220 Yang dinamakan persekutuan firma adalah tiap-tiap persekutuan perdata yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama8221. Dapat dinyatakan bahwa persekutuan firma mengandung unsur-unsur pokok sebagai berikut: a. Menjalankan perusahaan ( Pasal 16 KUHD ) b. Persekutuan Perdata ( Pasal 1618 KUHPdt ) c. Dengan nama bersama atau firma ( Pasal 16 KUHD) d. Tanggung jawab sekutu bersifat pribadi untuk keseluruhan ( Pasal 18 KUHD ) 12.2 Nama Bersama atau Firma Firma artinya nama bersama, yaitu nama orang ( sekutu ) yang digunakan menjadi nama perusahaan. Mengenai firma ini telah ada putusan R. v.J. Jakarta, tanggal 2 september 1921. yang menentukan bahwa nama bersama atau firman itu dapat diambil dari: a. nama dari salah seorang sekutu b. nama dari salah seorang sekutu dengan tambahan, misalnyaibrahim bersaudara. C. Kumpulan nama dari semua atau sebagian dari nama para sekutu. Misalnya: Purisar ( Purwo, Ismail Sarwono ) d. Nama lain yang bukan nama keluarga. Misalnya: 8220 Firma Perniagaan Pertekstilan 8220. 12.3. Prosedur Mendirikan Firma Menurut Pasal 16 KUHD bsd. 1618 KUHPdt, untuk mendirikan persekutuan firma dengan akta otentik ( Pasal 22 KUHD ). Akte pendirian ini memuat: a) Nama lengkap, pekerjaan dan tempat tinggal para sekutu b) Penetapan nama bersama atau firma c) Persekutuan firma itu bersifat umum d) Nama-nama sekutu yang tidak diberi kuasa unutk menandatangani perjanjian bagi persekutuan firma e) Saat mulai dan berakhirnya persekutuan firma f) Ketentuan-ketentuan lain mengenai pihak ketiga terhadap para sekutu Akta pendirian itu harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri, dalam daerah hukummana persekutuan firma itu berdomisili ( Pasal 23 KUHD ), dan akhirnya akta pendirian itu harus diumumkan dalam Berita Negara R. I. ( Pasal 28 KUHD ). Maka prosedur pendirian firma ini selesai. 12.4. Berakhirnya Persekutuan Firma Persekutuan Firma dapat nerakhir karena berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam kata pendirian. Pembubarannya harus dilakukan dengan akta otentik dimuka notaris, didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri dan diumumkan dalam tambahan berita negara. 13. Persekutuan Komanditer ( C. V ) 13.1. Pengertian Persekutuan Komanditer C. V adalah persekutuan firma yang mempunyai satu atau beberapa orang sekutu komanditer. Sekutu Komanditer adalah sekutu yang hanya menyerahkan uang, barang atau tenaga sebagai pemasukan pada persekutuan, sedangkan dia tidak turut campur dalam pengurusan atau penguasaan dalam persekutuan. Persekutuan Komanditer pada dasarnya pengaturannya adalah sama dengen Persekutuan Firma yaitu Pasal 16 sampai Pasal 35 KUHD. Perbedaan antara Persekutuan Firma dengan CV hanya treletak pada terdapatnta sekutu pelepas uang 21. Persekutuan komanditer mempunyai dua macam sekutu 22. yaitu: a. Sekutu kerja atau sekutu komplementer adalah sekutu yang menjadi pengurus persekutuan b. Sekutu tidak kerja atau sekutu komanditer tidak mengurus persekutuan. 13.2. Cara Mendirikan Persekutuan Komanditer a. Membuat akta notaris yang berupa akta pendirian yang memuat anggaran dasar b. Akta pendirian didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat c. Diumumkan lewat Berita Negara 13.3. Tiga Macam Persekutuan Komanditer Dilihat dari hubungan dengan pihak ketiga persekutuan komanditer dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu: 167 Persekutuan Komanditer Diam 8211 diam yaitu persekutuan komanditer yang belum menyatakan dirinya dengan terang-terangan kepada pihak ketiga sebagai persekutuan komanditer. Persekutuan ini dapat disimpulkan dari ketentuan Pasal 19 sampai 21 KUHD. 167 Persekutuan Komanditer Terang 8211 terangan, yaitu persekutuan komanditer yang terang-terangan menyatakan dirinya sebagai persekutuan komanditer kepada pihak ketiga. 167 Persekutuan Komanditer dengan Saham, yaitu persekutuan komanditer terang-terangan, yang modalnya terdiri dari saham-saham. Persekutuan ini tidak diatur dalam KUHD, tetapi tidak dilarang dalam undang-undang. 13.4. Hubungan Hukum dan Tanggung Jawab 13.4.a. Hubungan Hukum ke Dalam Hubungan hukum antara sekutu komplementer dan sekotu komenditer tunduk pada ketentuan pasal 1624 sampai 1641 KUHPdt. 13.4.b. Hubungan Hukum Ke Luar Hanya sekutu komplementer yang dapat mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga. Sekutu komanditer hanya bertanggung jawab kepada sekutu komplementer dengan menyerahkan sejumlah pemasukan ( Pasal 19 ayat 1 KUHD ). Sedangkan yang hanya bertanggung jawab kepada pihak ketiga hanya sekutu komplementer. Dalam Pasal 20 ayat 1 KUHD ditentukan bahwa sekutu komanditer tidak boleh memakai namanya sebagai firma. 13.5. Berakhirnya Persekutuan Komanditer Cara berakhirnya firma juga berlaku pada persekutuan komanditer, yaitu dengan cara sebagai berikut ( Pasal 31 ): a. Berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam akta pendirian b. Sebelum berakhirnya jangka waktu tersebut akibat pengunduran diri c. Akibat perubahan akta pendirian 14. Perseroan Terbatas ( PT ) 14.1. Pengertian dan Status Perseroan Terbatas 14.1.a. Pengertian Perseroan Terbatas Perseroan terbatas adalah persekutuan yang berbentuk badan hukum. Adapun pengertian perseroan terbatas ini dapat disimpulkan dari ketentuan dari pasal-pasal yang mengaturnya, yaitu pasal 36, 40, 42 dan 45 23 diantaranya: 1) Pasal 36 ayat 1 KUHD menyatakan bahwa perseroan terbatas diambil dari tujuan perusahaannya ( voorwerp van haar bedrijf ), misalnya P. T. Percetakan Al - Qur8217an Ciawi Jaya. 2) Pasal 36 ayat 2 KUHD menghendaki agar naska akta pendiriannya dimintakan pengesahan kepada Menteri Kehakiman dalam halini, Kepala Direktorat Perdata pada Departemen Kehakiman. 3) Pasal 40 Ayat 1 KUHD mentukan bahwa modal P. T. dari saham-saham atas nama atau blanko. 4) Pasal 42 KUHD menentukan bahwa saham, baik yang atas nama maupun yang atas pembawa, dapat diperalihkan kepada orang lain. 5) Pasal 45 KUHD bahwa pengurus ( direksi ) hanya bertanggung jawb terhadap tugas yang telah dibebankan kepadanya oleh ketentuan dalam anggaran dasar. 14.1.b. Status Perseroan Terbatas Dalam KUHD tidak dinyatakn secara tegas mengenai status badan hukum perseroan terbatas. Tetapi unsur-unsur badan hukum dapat disimpulkan dari ketentuan-ketentuan pasal-pasal KUHD yang mengatur perseroan terbatas. Unsur-unsur badan hukum itu akan diuraikan satu demi satu, sebagai berikut: 1. Organisasi yang teratur Perseroan terbatas mempunyai organisasi yang teratur yang dipimpin oleh pengurusnya. Hal ini dapat disimpulkan dari ketentuan Pasal 44 ayat 1 KUHD. 2. Harta kekayaan sendiri Perseroan terbatas mempunyai harta kekayaan sendiri yang terpisah dari harta kekayaan para anggotanya. Hal ini dapat disimpilkan dari ketentuan Pasal 40 ayat 2 KUHD. 3. Melakukan hubungan hukum sendiri Perseroan terbatas melakukan hubungan hukum sendiri dengan pihak ketiga yang diwakili oleh pengurusnya ( Direksi ). Hal ini dapat disimpulkan dari ketentuan Pasal 45 ayat 1 KUHD. 4. Mempunyai tujuan sendiri Perseroan terbatas mempunyai tujuan sendiri. Hal ini disimpulkan dari ketentuan Pasal 38 ayat 1 dan padal 36 ayat 2 KUHD. 14.2. Cara Mendirikan Perseroan Terbatas a) Pembuatan akta pendirian b) Pengesahan Menteri Kehakiman c) Pendaftaran di Pengadilan Negeri d) Pengumuman dalam Berita Negara 14.3. Alat Perlengkapan Perseroan Terbatas 14.3.1. Rapat Umum Pemegang Saham ( RUPS ) Alat perlengkapan ini memiliki kekuasaan tertinggi dalam perseroan terbatas. RUPS ini tidak diatur secara lengkap dalam KUHD, karena itu perlu diatur dalam anggaran dasar. 14.3.2. Pengurus P. T. Dalam akta pendirian ditetapkan siapa-siapa saja yang menjadi pengurus P. T. Hal ini untuk memperoleh pengesahan status badan hukum. 14.3.3. Komisaris PT Dalam pasal 44 KUHD dinyatakAn bahwa pengurus P. T. diawasi atau tidak diawasi oleh komisaris P. T. Berdasarkan ketentuan ini pada P. T. jumlahnya lebih dari satu orang mengingat bahwa P. T. adalah perusahaan yang bermodal besar dengan resiko besar pula. 14.4. Pembubaran dan Pemberesan Alasan-alasan pembubaran diatur dalam KUHD dan anggaran dasar sebagai berikut: 1. Berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam akta pendirian perseroan ( Pasal 46 KUHD ) 2. Keputusan RUPS yang menghendaki pembubaran perseroan dengan syarat-syarat yang ditentukan 3. Apabila perseroan mengalami kerugian mancapai 75 dari modal ( Pasal 47 ayat 2 KUHD ) 4. Apabila perseroan dalam keadaan insolvensi ( tidak mampu membaya ) 5. Berdasarkan keputusa menteri kehakiman untuk kepentingan umum 6. Karena peleburan Setelah perseroan dibubarkan, perseroan tetap ada sampai pemberesannya selesai ( Pasal 56 KUHD dan Pasal 1665 ayat 1 KUHPdt ). Pemberesan berupa pengurus P. T. atau RUPS menunjuk beberapa pemegang saham atau orang lain tergantung pada ketentuan anggaran dasar. 15. Badan Usaha Koperasi 15.1. Pengertian Koperasi Koperasi berasal dari kata cooperation atau cooperatie yang berarti kerja sama. Dapat kita artikan bahwa koperasi adalah bentuk kerja sama yang terjadi antara beberapa orang untuk mencapai tujuan yang sama yang sulit dicapai secara perorangan. Tujuan dari dibentuknya koperasi 24 adalah mencapai kemakmuran bersama, yakni kebutuhan kebendaan bagi masing-masing anggota. Koperasi dari segi ekonomi adalah perkumpulan yang memiliki ciri-ciri sebagai berikut: 1. Beberapa orang yang disatukan olh kepentingan ekonomi yang sama 2. Tujuan mereka baik secara bersama-sama maupun individual 3. Alat untuk mencapai tujuan bersama 15.2. Asas, Tujuan dan Fungsi Koperasi Menurut Pasal 2 UU No. 25 Tahun 1992, koperasi berlandaskan pancasil dan UUD 1945 berdasar atas azas kekeluargaan. Ada beberapa tujuan koperasi menurut Undang-undang, sebagai berikut: 1. Pasal 3 UU No. 25 Tahun 1992 menyatakan bahwa tujuan koperasi untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur. 2. Pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 menyatakan untuk membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggotapada khususnya dan masyarakat pada umumnya. 15.3. Dasar Hukum Koperasi Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 menentukan, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. 15.4. Cara Mendirikan Koperasi Telah diatur dalam Pasal 6 sampai 14 UU No. 25 Tahun 1992. Dan diuraikan syarat-syarat mendirikan koperasi, diantaranya: a) Rapat Pembentukan Koperasi Beberapa orang pendiri sekurang-kurangnya 20 orang mengadakan rapat pembentukan koperasi. b) Surat Permohonan Pengasahan Para pendiri mengajukan surat permohonan pengesahan pendiri koperasi kepada pejabat yang diangkat dan mendapat kuasa khusus dari Menteri Koperasi. c) Pengesahan Akta Pendirian oleh Pejabat Menurut Pasal 10 ayat 2 UU No. 25 Tahun 1992 pengesahan akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 ( tiga ) bulan setelah diterima permintaan pengesahan. d) Pendaftaran Aka Pendirian Akta pendirian yang telah disahkan itu didaftarkan dalam buku daftar umum yang disediakan untuk keperluan itu di kantor pejabat dengan dibubuhi tanggal dan nomor pendaftaran serta tanda pengesahan oleh pejabat. e) Pengiriman Akta Pendirian kepada Pendiri Akta pendirian yang bermaterai dikirim kepada pendiri yang digunakan sebagaimana mestinya, f) Pengumuman dalam Berita Negara Setelah disahkan maka diumumkan oleh pejabat didalam berita negara. 15.5. Organisasi Koperasi Terdapat dua jenis produksi, yaitu koperasi primer dan koperasi sekunder. Menurut Pasal 5 UU No. 25 tahun 1992, koperasi primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang. Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi. 15.6. Lapangan Usaha Koperasi Menurut Pasal 43 ayat 3 UU No. 25 tahun 1992, lapangan usaha koperasi pada dasarnya meliputi segala aspek ekonomi. Pada umumnya, lapangan usaha koperasi maliputi: a. Koperasi Produksi Bergerak dalam bidang usaha pengadaan, penciptaan bahan-bahan, keperluan dasar dan keperluan konsumsi sehari-hari. Contoh koperasi tahu tempe . B. Koperasi Konsumsi Koperasi ini bergerak dalam bidang usaha memenuhi kebutuhan sehari-hari. C. Koperasi Kredit Koperasi ini bergerak dalam bidang usaha simpan pinjam uang. Contoh: Bank d. Koperasi Jasa Koperasi ini bergerak dibidang usaha penyediaan jasa tertentu. Contoh: Koperasi Angkutan. 15.7. Alat Perlengkapan Koperasi Menurut ketentuan pasal 21 UU No. 25 Tahun 1992, perangkat organisasi koperasi terdiri dari: a. Rapat anggota. B. Pengurus Koperasi c. Pengawasan Koperasi. 15.8. Permodalan Koperasi Modal koperasi berasal dari simpanan 25. diantaranya: v Simpanan Pokok, yakni sejumlah uang tertentu, yang sama banyaknya, diwajibkan kepada para anggota untuk menyerahkannya kepada koperasi, pada waktu masih menjadi anggota. v Simpanan Wajib, yakni jumlah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota untuk membayar dalam waktu dan kesempatan tertentu. v Simpanan Sukarela, yakni sejumlah uang tertentu yang diserahkan oleh anggota kepada koperasi atas kehendak sendiri sebagaimana simpanan. 15.9. Pembubaran Koprasi 167 Terdapat bukti bahwa koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan undang-undang 167 Kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan 167 Kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan. 16. Badan Milik Negara ( BUMN ) 16.1. Perusahaan Jawatan ( Perjan ) 16.1.a. Pengertian dan Dasar Hukum Perusahaan Jawatan Perusahaan jawatan adalah perusahaan milik negara yang dibentuk berdasarkan Indinesiche Bedrijvenwet ( IBM ) Stb. 1927 8211 419 dengan perubahan nya dan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah No. 7 tahun 1969. Pada saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2000 26 . 16.1.b. Bentuk dan Status Hukum Perusahaan ini bukan perusahaan perseorangan atau persekutuan melainkan perusahaan milik negara. Perusahaan ini adalah badan hukum publik tetapi tidak berdiri sendiri. Perjan memiliki ciri 8211 ciri pokok 27 antara lain sebagai berikut: 183 Menjalankan public service atau pelayanan kepada masyarakat 183 Merupakan bagian dari departemen atau direktorat jenderal atau direktorat atau pemerintah daerah tertentu. Modal Perjan termasuk bagian anggaran belanja yang menjadi hak dari departemen yang bersangkutan dan selalu diperhitungkan pada pembiayaan anggaran belanja dari tahun yang bersangkutan 183 Pengawasan dilakukan baik secara hirarki maupun fungsional. 183 Pada prinsipnya pegawai 8211 pegawai Perjan adalah pegawai negeri sipil, namun demikian ada pula yang berstatus sebagai buruh perusahaan yang dibayar dengan upah harian atau dengan cara lain. 16.1.c. Tujuan Perusahaan Jawatan Bertujuan untuk mengutamakan pelayanan umum. 16.2. Perusahaan Umum ( PERUM ) 16.2.a. Pengertian dan Dasar Hukum Perum Perusahaan umum adalah perusahaan milik negara yang dibentuk dan diatur berdasarkan peraturan pemerintah No. 19 Tahun 1960. Khusus pengelolaan modal perum diatur berdasarkan peraturan pemerintah No. 26 tahun 1965. Pada saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 1998 28 . 16.2.b. Bentuk dan Status Hukum Perusahaan ini bukan perusahaan perseorangan atau persekutuan melainkan milik negara. Perum adalah badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan perturan perundang-undangan. 16.2.c. Tujuan Perusahaan Umum Bertujuan lebih mengutamakan mewujudkan kesejahteraan umum daripada kepentingan komersil. 16.2.d. Pengelolaan Perusahaan Perusahaan dipimpin dan dikelola olh direksi yang diangkat dan diberhentikan oleh pemerintah. Direksi perum mempunyai dua fungsi. Disatu pihak menjalankan kebijaksanaan pemerintah dan dilain pihak menjalankan kebijaksanaan perusahaan yang di kelolanya. 16.3.1. Perusahaan Perseroan ( Persero ) Adalah perusahaan milik negara yang berbentuk perseroan terbatas ( P. T ) seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh negara. Pembentukan Persero merupakan kerja sama paling sedikit dua pihak, maka dalam akta pendirian persero dinyatakan bahwa satu bagian saham-saham ( minimal 51 ) dimiliki oleh Menteri Keuangan mewakili RI dan satu bagian lainnya ( Maksimal 49 ) dimiki pihak swasta, yang kemudian menjadi anggota direksi persero. Persero diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2001 29 . Pengelolaan persero tidak bebas dari peraturan pemerintah karen dengan perusahaan negara dimaksudkan supaya pemerintah berperan serta yang lebih besar dalam soal perdagangan dan usaha. 16.3.2. Maksud dan Tujuan Persero Maksud dan tujuan didirikannya persero adalah untuk menyediakan barang atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat baik di pasar dalam negeri maupun internasional dan memupuk keuntungan gunameningkatkan nilai perusahaan. Modal persero dikuasai sepenuhnya ( 100 ) oleh negara. Bagi persero yang telah go public di pasar modal maka persero yang bersangkutan menjadi persero terbuka, dalam Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 ditentukan bahwa terhadap persero terbuka berlaku ketentuan peraturan perundang 8211 undangan di bidang pasar modal 30 . Dalam prakteknya Persero ini hampir tidak ada bedanya dengan PT 8211 PT biasa, kecuali eksistensi unsur pemerintah yang masih mayoritas 31 . Kansil, St, Christine. 1996. Pokok 8211 Pokok Hukum Perusahaan Indonesia . Jakarta. Paramita. Purwosutjipto. 1999. Pengertian Pokok Hukum Dagang 1 . Jakarta. Djambatan. Madura, Jeff. 2007. Introduction To Business . Jakarta. Salemba 4. Hadikusumo, Sutantya dan Sumantoro. 1992. Pengertian Pokok Hukum Perusahaan . Jakarta. Rajawali Pers. Purwosutjipto. 1999. Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia 2. Jakarta. Djambatan. Ibrahim, Johannes. 2006. Hukum Organisasi Perusahaan Pola Kemitraan dan Badan Hukum . Bandung. Refika Aditama. Fuady, Munuir. 2005. Pengantar Hukum Bisnis Menata Bisnis Modern di Era Global . Bandung. PT Citra Adtya Bakti. Sri, Elsi, Kartika dan Advendi Simanggungsung. 2007. Hukum dalam Ekonomi . Jakarta. PT Gramedia Widiasarana. KISAH NYATA. Ass. Saya PAK. ANDRI YUNITA. Dari Kota Surabaya Ingin Berbagi Cerita dulunya saya pengusaha sukses harta banyak dan kedudukan tinggi tapi semenjak saya ditipu oleh teman hampir semua aset saya habis, saya sempat putus asa hampir bunuh diri, tapi saya buka internet dan menemukan nomor Ki Dimas, saya beranikan diri untuk menghubungi beliau, saya dikasi solusi, awalnya saya ragu dan tidak percaya, tapi saya coba ikut ritual dari Ki Dimas alhamdulillah sekarang saya dapat modal dan mulai merintis kembali usaha saya, sekarang saya bisa bayar hutang2 saya di bank Mandiri dan BNI, terimah kasih Ki, mau seperti saya silahkan hub Ki Dimas Taat Pribadi di nmr 081340887779 Kiyai Dimas Taat Peribadi, ini nyata demi Allah kalau saya bohong, indahnya berbagi, assalamu alaikum. KEMARIN SAYA TEMUKAN TULISAN DIBAWAH INI SYA COBA HUBUNGI TERNYATA BETUL, BELIAU SUDAH MEMBUKTIKAN KESAYA. Pesugihan Instant 10 MILYAR Mulai bulan ini (juli 2015) Kami dari padepokan mengadakan program pesugihan Instant tanpa tumbal, serta tanpa resiko. Programm ini kami khususkan bagi para pasien Yang membutuhan modal Usaha Yang cukup besar, Hutang Yang menumpuk (diatas 1 Milyar), Adapun ketentuan mengikuti Programm ini adalah sebagai berikut: Mempunyai Hutang diatas 1 Milyar Ingin membuka Usaha dengan Modal diatas 1 Milyar dll USIA Minimal 21 Tahun Berani Ritual (apabila tidak Berani, maka bisa diwakilkan kami dan tim) Belum pernah melakukan perjanjian pesugihan ditempat gelegen Suci lahir dan batin (wanita tidak boleh mengikuti Programm ini pada saat datang bulan) Harus memiliki Kamar Kosong di rumah undeinem Proses Ritual Selama 2 hari 2 malam di dalam gua Harus SIAP mental lahir dan batin Sanggup Puasa 2 hari 2 malam (ngebleng) Pada malam hari tidak boleh tidur Biaya Ritual Sebesar 10 Juta dengan rincian sebagai berikut: Pengganti tumbal Kambing kendit. 5jt Ayam cemani. 2jt Minyak Songolangit. 2jt bunga, candu, kemenyan, nasi tumpeng, kain kafan dll Sebesar. 1jt Prosedur Daftar Ritual ini: Kirim Foto und ein Kirim Daten sesuai KTP Format. Nama, Alamat, Umur, Nama ibu Kandung, Weton (Hari Lahir), PESUGIHAN 10 MILYAR Kirim ke nomor ini. 081340887779 SMS Anda akan Kami balas secepatnya

No comments:

Post a Comment